HESTEK.CO.ID – LSM AMPIBI Gorontalo turut memberikan support atas gugatan praperadilan atas SP3 dugaan kasus penyeludupan puluhan kilogram emas ilegal, oleh Polres Gorontalo.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LSM AMFIBI, Taufik Buhungo mengatakan, pihaknya turut mendukung positif gugatan tersebut.
“Sebagai bentuk dukungan atas penegakan hukum AMFIBI Gorontalo akan turut mengawal sidang praperadilan tersebut hingga terang benderang,” kata Taufik, Rabu (28/8/2024).

Taufik bilang, AMFIBI juga menyoroti barang bukti puluhan kilogram emas yang ditengarai atau diduga ditukar atau bahkan digelapkan oleh oknum-oknum kepolisian.
“Kami mempertanyakan dimana keberadaan barang bukti emas itu sekarang,” ujarnya.
Taufik mengungkapkan, Polres Gorontalo beralasan melakukan SP3 kasus tersebut dikarenakan bukan merupakan peristiwa pidana.
“Padahal faktanya kasus itu bermula dari OTT, ada tersangka, ada penahanan dan penyitaan puluhan barang bukti emas yang disita, namun anehnya malah di SP3 oleh Polres Gorontalo,” bebernya.
Taufik memastikan hingga saat ini kasus tersebut masih menjadi sorotan oleh sejumlah aktivis yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Ada juga beberapa pengacara, yang siap membantu dalam bentuk advokasi hukum kedepan,” tandasnya.