Share :
HESTEK.CO.ID – Tersangka kasus korupsi Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo, Astan Labuga alias AL, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis, (6/7/2023).
AL diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek PJU-TS wilayah barat milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar 7.8 Miliar Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, M. Apryadi mengungkapkan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka AL akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi melakukan tindak pidana.
“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2023, di Lapas Kelas II A Gorontalo,” kata M. Apryadi.
Ia juga menjelaskan AL dibawa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boalemo sekitar Pukul 17.00 Wita, ke Lapas Kelas II A Gorontalo dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan, dan pemberitahuan penahanan kepada keluarga hingga penasehat hukum terdakwa kami melakukan penahanan kepada tersangka. Serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Sebelumnya Kejari Boalemo tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AL.
Hal itu dikarenakan dengan adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Pj. Bupati Boalemo, Sherman Moridu.
Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Aguslan mengatakan, berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan Pemda Boalemo masih membutuhkan tenaga dari tersangka AL.
“Kalau saya tidak salah lihat ya, itu surat ditandatangani oleh Pj. Bupati, juga adanya permohonan dari istrinya,” imbuh Aguslan, Jumat (23/06/2023). ***