Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Bansos, Bupati Hamim Pou Diperiksa Lagi

REDAKSI
340
×

Terkait Kasus Bansos, Bupati Hamim Pou Diperiksa Lagi

Sebarkan artikel ini
Hamim Pou saat meninggalkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo usai dilakukan pemeriksaan. [Dok Hestek Media]

HESTEK.CO.ID – Penelusuran dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011/2012 nampaknya masih terus bergulir.

Terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Selasa (9/5/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Joko Irianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Muhammad Dadang Djafar membenarkan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Laporan Ifana Abdulrahman, Tim 911 Hotman Paris Sambangi Dekab Gorontalo

“Iya, terkait dengan perampungan hasil perhitungan kerugian negara,” kata Dadang.

Dadang menuturkan pihaknya hanya memfasilitasi pemanggilan dan pemeriksaan, sebab Hamim Pou dimintai klarifikasi langsung oleh pihak BPKP Provinsi Gorontalo.

“Yang melakukan klarifikasi langsung itu pihak BPKP, yang nantinya akan menjadi bahan teman-teman BPKP terhadap perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu Hamim Pou yang ditemui usai pemeriksaan tak menampik pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  Evaluasi Penyelenggara Pelayanan, Kejati Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik

”Kita datang memenuhi undangan BPKP, klarifikasi terhadap (kasus_red) Bantuan Sosial Kabupaten Bone Bolango tahun 2011/2012, itu saja,” kata Hamim Pou.

Ia mengaku mendapatkan tiga pertanyaan berkaitan dengan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kasus tersebut.

”Cuma tiga yah, seputar Peraturan Bupati dan Peraturan Mendagri tentang Bantuan Sosial,” ujarnya.

Baca Juga:  Pokja Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua Terbentuk

Sebagai informasi, Bupati Hamim Pou tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo sekitar pukul 08.00 Wita, menggunakan mobil Toyota jenis Fortuner hitam, dengan Nomor Polisi DM 1268 F.

Ia diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut selama 3 jam diruangan Pidsus Kejati Gorontalo.

Pewarta : Oyie Sidikati
Example 300x600