Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

Kejati Kembali Periksa Empat Saksi untuk Pengambangan Kasus Korupsi PJU-TS Boalemo

Admin
301
×

Kejati Kembali Periksa Empat Saksi untuk Pengambangan Kasus Korupsi PJU-TS Boalemo

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan pengembangan penanganan perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum dan Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun 2020.

Terkini, Jaksa Pemeriksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi.

Keempat saksi yang diperiksa masing – masing SS, MA, IM dan ND. Dua dari saksi tersebut merupakan oknum anggota Polri, satu diantaranya mantan Kanit Tipikor Polres Boalemo.

Baca Juga:  Oknum Caleg Gerindra dan KPU Provinsi Gorontalo Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Haruna SH., MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar membenarkan terkait pemeriksaan saksi tersebut.

Baca Juga:  KPK Sita Sejumlah Bukti Usai Geledah Kediaman Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman di Bali

“Iya benar, ada empat orang saksi yang diperiksa tadi,” kata Dadang, Kamis (17/11/2020).

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Gorontalo telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa, masing-masing MP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan ID selaku direktur atau kontraktor pelaksana, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Ini Klarifikasi Kabandara Djalaluddin Gorontalo Terkait Pengiriman Material Tambang

Majelis Hakim dalam putusannya untuk terdakwa MP menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah.

Sementara itu untuk terdakwa ID dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, berikut denda sebesar 400 juta rupiah.

Writer : Hermansyah
Example 300x600