Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dr. Alaluddin Lapananda Diteruskan ke KASN

REDAKSI
532
×

Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dr. Alaluddin Lapananda Diteruskan ke KASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi netralitas ASN. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Direktur RSUD M.M Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda, ke Komisi ASN.

Hal itu sebagaimana formulir A.17 tentang pemberitahuan status laporan tertanggal 23 Juni 2024, yang disampaikan kepada pelapor dalam hal ini BEM Gorontalo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili mengatakan, setelah menerima laporan dari BEM Gorontalo pihaknya telah melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat materil dan syarat formil.

Baca Juga:  Diduga Terkait Harta Warisan, Warga di Pohuwato Tercatat Meninggal, Padahal Masih Hidup
Surat tentang pemberitahuan laporan. [dok]

“Kajian awal pada pokoknya menganalisa keterpenuhan syarat formil materil laporan. Dalam kajian awal juga akan menentukan jenis dugaan pelanggarannya apa,” kata Wahyudin, Jum’at, (28/06/2024).

Baca Juga:  PMII Laporkan Aktivitas PETI Menggunakan Excavator di Dusun Pasir Putih Mootilango ke Gakkum LHK

Ia juga menuturkan setelah melakukan kajian dan mengalisa laporan BEM Gorotalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyimpulkan laporan tersebut masuk dalam pelangaran perundang-undangan lainnya.

“Pelanggaran perundang-undangan lain yang kami maksud adalah perundang-undangan tentang ASN,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bulango, Hamim Pou Diperiksa Kejati Gorontalo

Yudin mengungkapkan berdasarkan peraturan Bawaslu RI tentang penanganan pelanggaran bahwa temuan tersebut diteruskan ke instansi terkait, dalam hal ini KASN.

“Maka berdasarkan perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini KASN,” tandasnya.

Example 300x600