Tahap II Korupsi Revitalisasi Sport Center Limboto, Lima Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

ADMIN
Tahap Dua Korupsi Revitalisasi SCL, Lima Tersangka Menunggu Persidangan. (Foto: Dok)
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menggelar tahap II (dua) dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi Sport Center Limboto (SCL), Rabu (09/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, melalui Kepala Seksi Intelijen, Harry Arfhan, saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap dua kasus tersebut.

banner 120x600

“Ya benar, terkait perkara proyek infrastruktur di Sport Center Limboto. Sudah masuk pada tahap dua dan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo,” kata Harry Arfhan.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Kantongi Calon Tersangka Korupsi Sport Center Limboto

Arfhan menuturkan, dalam tahap dua tersebut pihaknya melakukan penahanan lima orang tersangka masing-masing SB, CW, SH, AG dan AB. Dua dari lima tersangka merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Gorontalo.

“Para tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup,” bebernya.

Diketahui proyek revitalisasi Sport Centre Limboto bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021, dengan nilai 1.6 miliar rupiah. Sementara total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar 460 juta lebih.