Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dua Tong Pengolahan Emas di Pohuwato Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Siapa Pemiliknya?

REDAKSI
3
×

Dua Tong Pengolahan Emas di Pohuwato Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Siapa Pemiliknya?

Sebarkan artikel ini
dua unit tong pengolahan emas di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, dan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – Aktivitas dua unit tong pengolahan emas di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, dan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan.

Kedua fasilitas tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi legalitas perizinan yang jelas.

Berdasarkan pantauan awak media baru baru ini, aktivitas pengolahan di kedua lokasi tersebut masih terlihat berlangsung.

Tidak tampak adanya penghentian operasional, meski status perizinannya hingga kini belum diketahui secara pasti.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, tong pengolahan emas di Desa Taluduyunu diduga milik seorang pria berinisial BN.

Baca Juga:  Kejari Kabupaten Gorontalo Kantongi Calon Tersangka Korupsi Sport Center Limboto

Sementara fasilitas serupa di Desa Botubilotahu disebut-sebut diduga milik pria berinisial KD.

Sumber tersebut juga menyebutkan, kedua fasilitas pengolahan emas itu diduga telah beroperasi cukup lama dan hingga kini masih menjalankan aktivitasnya.

Tak hanya persoalan legalitas, keberadaan kedua tong tersebut juga dikaitkan dengan pasokan material yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Patilanggio, Buntulia, dan Marisa.

Jika dugaan tersebut benar, maka rantai aktivitas pertambangan yang tidak berizin berpotensi tidak hanya berlangsung pada lokasi penambangan, tetapi juga berlanjut pada tahapan pengolahan material.

Baca Juga:  Febrie Ardiansyah Akui Rumah yang Digeledah Kortastipidkor Polri Miliknya

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pengolahan emas di wilayah Pohuwato.

Terlebih, penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu masyarakat berharap ada langkah tegas dari instansi yang berwenang. Semua pihak seharusnya diperlakukan sama di hadapan aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Namun demikian, status perizinan kedua fasilitas tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga:  Siapa "Cukong" Dibalik Tambang Emas Ilegal di Desa Balayo?

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai legalitas operasional maupun hasil pengawasan terhadap kedua tong pengolahan emas tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai status usaha dan perizinannya.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait apabila terdapat informasi, dokumen perizinan, atau klarifikasi yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.