HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang dengan nomor perkara 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya MK mengabulkan eksepsi termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kota Gorontalo yang telah ditetapkan KPU nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, tertanggal 3 Desember 2024 tetap berlaku.